Di artikel kali ini saya ingin berbagi pengalaman tentang memperpanjang STNK motor 5 tahunan, kejadiannya sih sudah lumayan lama, jadi mohon maaf kalau saya ada yang agak-agak lupa ya :) Jadi ceritanya dulu saya disuruh Bapak saya membayar pajak motor tahunan yang sudah lama telat, tapi setelah saya sampai di Samsat Drive-Thru di Jl. Soekarno-Hatta, Bandung, menurut petugas disana saya harus memperpanjang STNK motornya karena sudah hampir habis. Esoknya saya pun sempat datang ke Outlet Samsat Bojong Soang dengan harapan semoga saja kalau disana bisa, dan ternyata jawabannya kurang lebih sama, akhirnya saya pun pulang ke rumah untuk ganti motor, dan dengan mengendarai motor Bapak saya, saya pun meluncur ke daerah Soreang menuju tempat memperpanjang SIM yang dulu pernah saya share lokasinya di artikel ini.
Sesampainya di lokasi tempat dulu saya memperpanjang SIM tersebut, ternyata setelah saya tanya-tanya, untuk memperpanjang STNK motor 5 tahunan tidak bisa dilakukan disitu, tapi harus di Gading katanya, dan saya pun meluncur ke tempat yang namanya Gading tersebut, jadi Gading ini nama jalan, nama lengkap jalannya adalah Jl. Gading Tutuka, anda bisa melihat peta lokasi dan foto-foto Kantor Samsat Soreang di Jl. Gading Tutuka ini melalui halaman Foursquare.
Sesampainya di lokasi saya parkirkan motor Bapak saya lalu jalan masuk menuju kantor Samsat-nya, setelah sempat kebingungan dan sempat juga bertanya-tanya, akhirnya saya pun tahu apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu. Jadi hal pertama yang saya lakukan adalah menuju ruang fotokopi, nah disini saya serahkan ke petugas fotokopinya semua dokumen-dokumen yang harus di-fotokopi yaitu STNK motor dan slip pajaknya, BPKB dan KTP pemilik motornya (KTP asli Bapak saya), bilang saja sama petugasnya kalau anda mau memperpanjang STNK motor 5 tahunan, nanti oleh petugasnya akan di-fotokopi-kan semua dokumen-dokumen yang diperlukan dan nanti fotokopi dokumen-dokumen tersebut akan di-hekter-kan ke dalam sebuah map.
Setelah dari ruang fotokopi, langkah selanjutnya yang saya lakukan adalah mengambil motor Bapak saya di tempat parkir lalu antri di tempat pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, jadi oleh petugas disana nomor rangka dan nomor mesinnya itu "di-fotokopi-kan" ke sebuah label dengan cara digosok, nah label tersebut nantinya akan ditempelkan ke dokumen yang ada di dalam map. Langkah selanjutnya saya disuruh masuk ke sebuah ruangan kecil yang ditunjukkan oleh petugas pemeriksa nomor rangka dan mesin tersebut.
Di ruangan kecil ini saya serahkan map yang berisi dokumen-dokumennya lalu duduk menunggu dipanggil, setelah dipanggil si petugas menyerahkan kembali mapnya, nah dari sini saya berjalan masuk lagi menuju ruangan utama di kantor Samsat tersebut (yang banyak kursi tunggunya), lalu saya serahkan map-nya ke sebuah loket (lupa nama loketnya), kalau tidak salah sih dokumen-dokumen aslinya seperti STNK asli, slip pajak, BPKB dan KTP asli pun turut saya serahkan (kalau tidak salah ya, sudah agak-agak lupa soalnya). Nah langkah selanjutnya sih kalau sudah disini tinggal menunggu dipanggil saja, waktu itu sih agak lama nunggunya. Panggilan pertama adalah mengambil dokumen asli yang sebelumnya diserahkan (BPKB dan KTP asli saja kalau tidak salah), panggilan kedua adalah membayar biaya-biayanya, baru pada panggilan ketiga petugas menyerahkan slip pajak baru yang sudah jadi, untuk STNK barunya ternyata tidak langsung jadi hari itu juga, harus menunggu 6 bulan!
Langkah terakhir yang saya lakukan adalah mencopot plat nomor motor Bapak saya yang lama lalu menuju ruangan pembuatan plat nomor baru, jadi kalau bisa sih anda siapkan saja alat-alat untuk membuka dan memasang plat nomor dari rumah, kalau tidak ada disana juga ada kok orang yang menjual jasa membuka dan memasang plat nomor.
Demikian sharing saya tentang pengalaman memperpanjang STNK motor 5 tahunan di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, di lain waktu mungkin prosedurnya bisa saja berubah, semoga apa yang saya share ini ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung ke blog saya :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar